LAMPUNG, KOMPAS.TV – Upaya penyelundupan ratusan ekor satwa liar berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Baca Juga: Menggugah Selera Sambal Tempoyak Udang Khas Palembang
Kejadian ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah truk yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan 65 kotak berisi 982 ekor burung yang disembunyikan di bagian bawah rangka kendaraan. Dari jumlah tersebut sekitar 250 ekor termasuk dalam jenis yang dilindungi.
Kondisi satwa-satwa tersebut sangat memprihatinkan saat ditemukan yang rencananya akan dikirim dari Pekanbaru Riau menuju Bekasi Jawa Barat.
Pelaku penyeludupan ini telah dijerat dengan undang-undang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu sebagian burung yang masih sehat telah diserahkan ke balai konservasi sumber daya alam untuk dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.