KOMPAS.TV - Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, menilai perpanjangan usia pensiun TNI berpotensi menimbulkan penumpukan perwira jika tidak diiringi reorganisasi dan perluasan struktur.
"Organisasi tidak bertambah, tapi masa pensiun diperpanjang. Ini bisa jadi masalah besar," ujar Al Araf dalam diskusi bersama Komisi I DPR.
Al Araf mendorong pemerintah memperbaiki sistem meritokrasi dan menerapkan skema zero growth agar jumlah personel tetap terkontrol.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada intervensi politik dalam pengisian jabatan strategis di tubuh TNI.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyebut aturan teknis akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Revisi UU TNI ini, kata dia, bagian dari penyelarasan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam revisi UU TNI, usia pensiun perwira diperpanjang menjadi 60 tahun, sedangkan bintara dan tamtama menjadi 58 tahun.
#ruutni #tni
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.