JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
"(Mengajukan) permohonan pemindahan (rutan)," kata Ronny kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Saat Hasto Seret Nama Jokowi dalam Sidang Eksepsi, Singgung soal Ancaman Jadi Tersangka
Terkait permohonan tersebut, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyebut pihaknya membutuhkan waktu untuk menentukan ihwal permohonan kubu Hasto.
"Majelis tidak bisa memutuskan sekarang, perlu bermusyawarah untuk menentukan pemindahan tempat tahanan, semula dari tahanan cabang Rutan Jakarta Timur oleh KPK, menjadi ke rumah ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba, betul?" tanya hakim.
"Betul," jawab Ronny.
Menurut penjelasan Ronny, pemindahan diperlukan agar kolega-kolega Hasto di luar pihak keluarga dapat melakukan kunjungan ke rutan.
Pasalnya, sebelumnya, kunjungan tahanan hanya dibatasi untuk tim penasihat hukum dan keluarga.
"(Kunjungan) hanya dibatasi pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin, Yang Mulia, bahwa Pak Hasto Kristiyanto banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat," ucap Ronny.
Merespons hal tersebut, Hakim menyampaikan apabila alasannya hanya terkait hak kunjung, hakim pun meminta agar permohonan tersebut diajukan dengan lampiran tanggal dan nama pihak yang ingin mengunjungi Hasto secara spesifik.
"Artinya mungkin tidak semuanya diizinkan, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan," ujar hakim.
"Kalau memang jelas siapa yang mengajukan, mungkin bisa majelis pertimbangkan," lanjut hakim.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tulis Tangan Eksepsinya Setebal 27 Halaman
Diberitakan sebelumnya, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
KPK kemudian resmi menahan Hasto pada Kamis (20/2), di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.