JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menemukan titik terang terkait pemilik pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menyebut hal itu usai pihaknya melakukan pendalaman.
Termasuk meminta keterangan dari sejumlah nelayan, pada Kamis (9/1/2024) sore.
"Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan, kami gali dulu siapa di baliknya ini, ada sedikit titik terang dan kami itu sudah kantongi," kata Pung dalam Kompas Malam, Kompas TV, Kamis.
Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait temuan ihwal pemilik pagar laut di Tangerang.
Baca Juga: Menteri Sakti soal Pagar Misterius di Laut Tangerang: kalau Tidak Ada Izinnya, Pasti Dicabut
"Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, KKP juga memberikan waktu maksimal 10 hari kepada pemilik pagar tersebut agar segera dibongkar.
"Kami masih mencoba memberi waktu jeda kurang lebih 10 hari ke depan kepada siapa nanti yang merasa memiliki barang tersebut," tegasnya.
"Sebetulnya sudah kantongi, akan kita panggil, kita minta untuk mencabut itu," sambungnya.
Pung pun menjelaskan, pemberian waktu 10 hari tersebut lantaran pihaknya tak mau gegabah dalam menangani pagar laut tersebut.
"10 hari kita melakukan pendalaman, sambil pemanggilan-pemanggilan, jadi tidak gegabah," ucapnya.
Saat disinggung terkait tujuan dibangunnya pagar laut tersebut, Pung mengatakan, hal tersebut masih didalami pihaknnya.
"Itu yang kami juga akan kami gali lebih dalam lagi, maunya mereka apa? Karena segala sesuatu pemanfaatan ruang laut itu ada aturannya," jelasnya.
Baca Juga: Misteri Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang: Siapa di Balik Pemagaran Masif ini?
Pagar Laut Disegel
Pung menegaskan, pagar laut di perairan Tangerang tersebut telah disegel KKP.
Hal itu sesuai dengan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Kami diperintahkan pak Menteri untuk penyegelan pagar tersebut," kata Pung.
Menurut penuturannya, penyegelan dilakukan lantaran pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat.
Ia menambahkan, anggotanya pada Kamis malam masih berada di lapangan untuk mengawasi pagar laut itu.
"Anggota kami masih ada di lapangan, jangan sampai segel dilepas. Karena itu bentuk kewibawaan pemerintah kita, bahwa aturan harus ditegakkan." ujarnya.
Sebelumnya, ditemukan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.
Baca Juga: KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang Banten, Sebut Tak Berizin dan Meresahkan Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.