Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Bekuk Ayah di Bekasi yang Perkosa Putri Kandungnya hingga Hamil

Kompas.tv - 14 Desember 2024, 16:12 WIB
polisi-bekuk-ayah-di-bekasi-yang-perkosa-putri-kandungnya-hingga-hamil
Ilustrasi kekerasan. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi membekuk pria berinsial JS (46) yang diduga memerkosa anak kandungnya, DN (17)  hingga hamil 7 bulan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, pihaknya telah membekuk JS.

"Terkait yang ayah cabuli anak kandung sendiri, pelaku inisial JD sudah diamankan oleh pihak Polsek Sukatani kemudian dibawa ke unit PPA Polres Metro Bekasi, sejak kemarin sudah kami tangani dan pelaku sudah kita tahan," kata dia, Sabtu (14/12/2024), dikutip Tribunnews.com.

Berdasarkan pemeriksaan, JS melakukan aksi pemerkosaan itu di rumahnya. Ia juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Baca Juga: Agus 'Buntung' Buka Suara Setelah jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Mahasiswi: Bagaimana Saya Bukanya

"Ya, korban dipaksa untuk aktivitas seksual di rumahnya oleh si pelaku ini, dan dari pendalaman ini baru dua kali kejadian, namun masih kita dalami lagi apakah ada kejadian-kejadian sebelumnya lagi dan mulai kapannya, kita dalami lagi," bebernya.

"Ya, berdasarkan dari data identitas bahwa korban adalah anak kandungnya sendiri dari pelaku. Dan saat ini si korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan," ungkapnya.

Saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa itu, termasuk korban. Tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi juga telah mengantongi alat bukti, termasuk hasil visum.

"Tentunya kita juga akan membantu pemulihan terhadap korban yang mengalami trauma atau kejiwaannya kita berkoordinasi dengan psikolog dan dinas perlindungan anak," imbuhnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Aksi dugaan pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban melapor ke pihak pendamping Forum Anak Kecamatan Sukatani.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sejumlah Fakta Dugaan Ayah Perkosa Anak Kandung di Sumsel

"Iya benar, korban datang cerita ke saya sama temannya. Saya kaget dan langsung meneruskan laporan ke Forum Anak Kecamatan Sukatani kemudian diteruskan ke polisi," kata Pendamping Forum Anak Kecamatan Sukatani, Muhamad Sanin, saat dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2024).

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh, kata Sanin, korban yang masih duduk dibangku sekolah tersebut kini tengah hamil 6 bulan.

“Iya hamil enam bulan,” imbuhnya.


 




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x