MATARAM, KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual, dengan tersangka IWAS alias Agus, pria penyandang disabilitas, Rabu (11/12/2024), di Mataram.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan dalam rekonstruksi tersebut, Agus memperagakan 49 adegan.
"Dari yang kita skenariokan 28 adegan menjadi 49 adegan," kata Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (11/12/2024), dikutip dari Tribun Lombok.
"Karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka, dalam rekonstruksi tersebut mengembang di lapangan kami mengakomodir keterangan tersangka di lapangan," ujarnya.
Menurut penjelasan Kombes Syarif, rekonstruksi tersebut digelar di tiga lokasi yakni, Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama tersangka dengan korban.
Kemudian homestay tempat diduga tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dan Islamic Center sebagai tempat perpisahan Agus dan korban.
Ia mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut terdapat dua versi keterangan yang berbeda.
"Ada dua versi, kalau menurut korban, tersangka yang lebih aktif. Kalau menurut tersangka, korban yang lebih aktif," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Akan Hadirkan Pemuda Difabel Tersangka Pelecehan Seksual dalam Rekonstruksi
Adapun salah satu adegan yang diperagakan Agus dalam rekonstruksi tersebut saat dirinya dibonceng oleh korban yang diperankan pemeran pengganti menggunakan sepeda motor menuju homestay.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ainuddin mengatakan rekonstruksi yang dihadiri kliennya tersebut digelar untuk memperjelas kasus.
"Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut," kata Ainuddin, Selasa (10/12).
Diberitakan sebelumnya, Kombes Syarif Hidayat menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Agus sebagai tersangka pada Senin (9/12).
"Proses pemeriksaan telah kami lakukan dan status Agus tetap sebagai tahanan rumah, karena fasilitas yang belum memadai untuk penyandang disabilitas," kata Syarif.
Saat ini proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Agus telah sampai pada tahap P19, yakni pihak kejaksaan memberi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB meminta penyidik Polda NTB melengkapi berkas dengan melakukan rekonstruksi.
Baca Juga: 15 Korban Lapor, Tersangka Disabilitas Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Sumber : Kompas TV/Tribun Lombok.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.