JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum menetapkan waktu untuk meresmikan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang di Pilkada Jakarta 2024.
Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, yakni paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," kata Dody kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Respons Pramono Usai RK-Suswono dan Dharma-Kun Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK
Dody menjelaskan, MK akan menyerahkan BRPK pada 19-20 Desember 2024 atau pada 6-7 Januari 2025. Sebab, tanggal tersebut merupakan jadwal kegiatan penanganan perkara hasil pemilihan kepala daerah.
"Untuk itu, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunggu penyampaian BRPK dari Mahkamah Konstitusi dan paling lama tiga hari kemudian menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," katanya.
Hingga Rabu (11/12/2024), perwakilan dari RK-Suswono dan Dharma-Kun tak kunjung mendatangi gedung MK.
Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang dengan 2.183.239 suara.
Baca Juga: Respons Singkat Puan Tanggapi Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024
Sementara, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara. Terakhir, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.