Sementara, pihak IWAS melalui kuasa hukumnya, Aminuddin, membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia berargumen bahwa kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk memaksa korban. Jika ada peristiwa tersebut, hal itu disebabkan karena suka sama suka.
"Jadi Agus merasa tidak pernah memaksa, apalagi korban ini mengaku bahwa dialah yang membonceng Agus menuju ke homestay dan membayar kamar."
"Lalu, karena uang untuk membayar kamar itu tidak dikembalikan Agus, maka Agus dilaporkan," kata Aminuddin.
Ia juga menegaskan kesiapannya bersama 17 anggota tim kuasa hukum siap membela Agus, termasuk menyiapkan upaya pembelaan, juga bukti-bukti kuat untuk mendukung pembelaan tersebut.
Sementara itu Ade Latifa Fitri selaku pendamping para korban, mengatakan bahwa mereka mendampingi korban untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kondisi korban yang masih trauma, khawatir, dan tertekan menyebabkan pilihan kami meminta perlindungan LPSK agar para korban siap menghadapi kasus ini," kata Ade.
Baca Juga: Dosen Ungkap Tabiat Pemuda Difabel Tersangka Pelecehan Seksual di NTB
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Polda NTB menjadwalkan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual oleh IWAS (22) alias AB, pada Selasa (10/12/2024).
Mengutip pemberitaan Tribunlombok.com, Selasa, pelaksanaan rekonstruksi tersebut untuk melengkapi bukti-bukti guna memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB.
"Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (9/12/2024).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.