PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria bernama Samsul Manurung (26) yang membunuh kakak kandungnya karena iri hasil kebun kelapa sawit warisan diambil alih oleh korban Ojak Manurung (31).
Kepala Kepolisian resor (Kapolres) Bengkalis, AKBP Bimo Setyo Anggoro, membenarkan penangkapan pelaku pada Selasa (10/12/2024).
Pelaku melaksanakan aksinya di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Benar, tersangka berinisial SM (Samsul Manurung) telah diamankan. Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap abang kandungnya," kata Bimo melalui keterangan tertulis, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pelajar SMA sebagai Tersangka Pembunuhan Bocah Dalam Karung di Pemalang
Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 05.10 WIB. Saat itu, pelaku memukul kepala dan dada sang kakak menggunakan besi alat penambal ban.
Pembunuhan ini terungkap setelah mayat Ojak ditemukan di depan rumah kontrakannya.
Kakak korban, Rinto Manurung (40) menerima informasi dari adiknya, Leni Manurung, yang berada di Sumatera Utara, bahwa Ojak meninggal di rumah sakit.
Rinto kemudian mencoba menghubungi Samsul untuk mengecek kondisi Ojak. Namun, Samsul menolak pergi ke rumah sakit, dengan alasan sedang bekerja di Kelurahan Perawang, Kabupaten Siak.
"Pelaku tidak mau ke rumah sakit. Dia bilang baru bekerja tiga hari dan takut dipecat," kata Bimo.
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir yang mendapat informasi mengenai kematian korban segera menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya menunjukkan bahwa Samsul Manurung sebagai pelaku pembunuhan.
Bimo juga menjelaskan motif pelaku membunuh kakaknya, yakni berkaitan dengan hasil kebun kelapa sawit warisan.
Baca Juga: Ibu Tak Menyangka sang Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Sebut Malam Hari Masih Makan Bersama-Bercanda
Menurutnya, Samsul mengaku iri karena hasil kebun sawit warisan keluarga diambil alih oleh Ojak.
"Pelaku merasa iri karena hasil kebun sawit warisan keluarga diambil alih oleh kakaknya atau korban, termasuk barang bukti uang Rp 28 juta milik korban," ujarnya.
Samsul kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.