Ia menambahkan, pihak keluarga telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk menghadapi persidangan kasus polisi tembak siswa SMK itu.
“Saksi sudah jelas menyatakan bahwa waktu penembakan tidak ada peringatan. Kemudian, ada videonya, bukti elektronik juga ada, kami juga sudah dapatkan. Itu saya kira sudah cukup, saksi dan bukti elektronik sudah cukup.”
Dalam kesempatan itu, Zainal juga menyebut kasus itu terdiri dari dua perkara. Hal itu ia sampaikan saat ditanya soal tuntutan lain dari keluarga G.
“Jadi begini, itu kan ada dua pekara yang nanti melekat di si penembak itu, Pak Robig itu.”
“Satu kaitannya dengan kode etik, kami sehari sebelum diputus oleh Komisi Etik Polda Jawa Tengah, saya sudah menduga bahwa sebetulnya unsur untuk dipecat sudah sangat kentara,” tuturnya.
Baca Juga: Polisi Terduga Penembak Pelajar SMK di Semarang Berencana Ajukan Banding Setelah Divonis PTDH
Menurut Zainal, posisi Aipda Robig sudah jelas, karena penembakan dilakukan tidak dalam rangka tugas, dan nyawanya tidak sedang terancam.
“Kemudian, dalam video tersebut dia mengarahkan pistolnya langsung ke badan anak-anak yang di atas sepeda motor sedang melaju.”
“Artinya bahwa sebetulnya unsurnya sudah terpenuhi, ini jelas pelanggaran berat. Maka ketika ada putusan dari Komisi Etik Polda Jawa Tengah, ya saya sudah sesuai dengan ekspektasi kami, dengan praduga kami, bahwa nanti akan dipecat,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.