Korban disebut sebagai wanita yang melayani jasa kencan melalui aplikasi Michat.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti Iptu Yohn Mabel, pelaku mengaku melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban.
Pelaku mengaku ditipu oleh korban saat memesan jasa layanan kencan.
"Pengakuan terduga pelaku, sebelumnya pernah ditipu dua kali melalui akun Michat yang sama. Pelaku mengaku sudah transfer uang Rp400.000 dan sudah janjian ketemu korban," ungkap Yohn melalui pesan WhatsApp, Senin malam.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan meminta kembali kerugiannya, sekaligus ingin mengambil barang milik korban.
Pelaku juga telah menyiapkan sebilah pisau cutter yang akan digunakan untuk mengancam korban agar uangnya dikembalikan.
"Pada saat bertemu, pelaku memberikan obat tidur agar bisa membawa kabur barang korban. Namun, tidak mempan," kata Yohn.
Baca Juga: Bisikan yang Didengar Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus: biar Papa Mama Masuk Surga
Namun, pelaku nekat hendak membawa kabur tas korban. Tetapi, korban melawan sehingga pelaku melukai leher korban dengan pisau cutter hingga tewas.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.