Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Dirikan 8 Pos Pantau Awasi Aktivitas Truk Tanah di Teluknaga Tangerang, 13 Kendaraan Disanksi

Kompas.tv - 12 November 2024, 14:40 WIB
polisi-dirikan-8-pos-pantau-awasi-aktivitas-truk-tanah-di-teluknaga-tangerang-13-kendaraan-disanksi
Sejumlah warga di kawasan Jalan Salembaran Jaya, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengadang truk yang melintas setelah kaki seorang anak terlindas roda, Kamis (7/11/2024). (Sumber: Antara/Azmi Samsul Maarif)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

TANGERANG, KOMPAS.TV – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mendirikan delapan pos pantau di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, seusai adanya kericuhan yang dipicu kecelakaan lalu lintas.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (12/11/2024), pos tersebut bertujuan untuk mengawasi aturan terkait jam operasional truk tanah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku.

"Kami telah membentuk tim gabungan dengan delapan pos pantau untuk memastikan aturan jam operasional truk tanah dipatuhi," ujar Zain Dwi Nugroho melalui keterangannya, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Imbau Warga Kembalikan Barang yang Dijarah dari Truk Tanah di Teluknaga

Kedelapan pos pantau tersebut didirikan di berbagai titik, yakni di Rawa Bokor, Kecamatan Benda; Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang; Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh; dan Suryadharma Kecamatan Neglasari.

Selain itu, ada pula di Telesonic dan Palem Semi, Kecamatan Jatiuwung; Cadas, Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.

Masing-masing pos pantau tersebut dijaga oleh personel gabungan yang terdiri Polres Metro Tangerang Kota, anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.

Para petugas gabungan tersebut, kata Zain, bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam dua shift.

Sejak pos tersebut berdiri pada Sabtu (9/11/2024) telah menindak sebanyak 13 truk dengan sanksi tilang dan sembilan truk diputarbalikan.

"Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota," tuturnya.

Dia berharap, dengan adanya pos tersebut, tidak ada lagi sopir truk tanah yang melanggar aturan jam operasional.

Baca Juga: Kisah Awal Warga Teluknaga Marah Adang Sejumlah Truk yang Melintas, Gegara Ada Anak Dilindas

"Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar," harapnya.

"Seluruh pihak agar dapat mematuhi perbup dan perwal yang telah dibuat. Kami juga akan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan," tambah dia.

Sebelumnya, kaki bocah berinisial ANP (9) terlindas truk tanah di Teluknaga, Kamis (7/11/2024). Akibat peristiwa itu, terjadi kericuhan di lokasi tersebut.




Sumber : kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x