JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Atas putusan tersebut, keluarga Dante sempat emosi usai persidangan berlangsung.
Protes ini disampaikan oleh pihak keluarga Dante dan rekan Tamara Tyasmara setelah pembacaan vonis berlangsung.
Mereka menilai pelaku pembunuh Dante, Yudha Arfandi, seharusnya diberi hukuman mati.
Ibu kandung Dante, Tamara Tyasmara, mengatakan bahwa selama apapun vonis yang diterima terdakwa, tidak akan bisa mengembalikan anaknya, Dante.
Tamara mengaku menyerahkan semua keputusan hukum kepada pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Terkini! Situasi Pengungsian Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi, Belum Ada Fasilitas MCK
#dante #anaktamara #pembunuhananaktamara #pembunuhandante #jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.