KOMPAS.TV - Mahasiswi ini ditangkap di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
Polisi menemukan aktivitas pelaku di akun Instagram pribadinya yang kerap mempromosikan situs judi online.
Situs judi online yang dipromosikan mencapai lima situs, dan pelaku mendapat imbalan 650 ribu hingga 1 juta rupiah untuk setiap situs.
Jika dijumlahkan, pelaku mendapat imbalan tiga hingga lima juta rupiah dalam satu bulan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, menyebutkan hasil pemeriksaan pelaku baru mempromosikan situs judi online di akun pribadinya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Polisi kini tengah memburu orang yang memerintahkan sekaligus yang membayar pelaku untuk mempromosikan situs judi online.
#medan #mahasiswi #judol
Baca Juga: Sidang Kelima Guru Supriyani: Susno Duadji Ungkap Keterangan Saksi Anak Tak Bisa Dijadikan Bukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.