SUKABUMI, KOMPAS.TV - Keluarga Dini Sera Afrianti, di Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, mengaku lega dengan ditangkapnya Ronald Tannur oleh Kejati Jatim kemarin. Namun keluarga menginginkan tersangka bisa dihukum lebih berat lagi dari tuntutan 12 tahun penjara. Karena saat ini putusan vonis kasasi 5 tahun yang dijatuhkan kepada tersangka Ronald Tannur.
Dini sendiri meninggal satu anak laki laki semata wayangnya yang kini berusia 13 tahun. Sejak awal kasus ini berjalan, tidak sedikitpun permintaan maaf dari pihak keluarga Ronal Tannur, malah mereka berusaha terus agar tersangka ini bebas dari hukuman atas perbuatannya. Keluarga Dini pun mengaku kecewa para Hakim yang menjadi pengadil dipersidangan membebaskan tersangka. Namun saat ini ketiga Hakim dan satu pengacara kini terbukti memberi suap dengan nilai uang yang Fantastis. Keluarga almarhum Dini Sera juga berharap pemberi suap dan yang menerima suap juga bisa dihukum seberat beratnya karena sudah merugikan banyak pihak terutaman keluarga korban.
Saat ini keluarga Dini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk langkah selanjutnya.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.