"PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya," tuturnya.
"Guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Prof. Unifah juga menyerukan agar setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, yang menekankan perdamaian dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Ia menegaskan, aparat kepolisian perlu berkoordinasi dengan PB PGRI dan organisasi PGRI setempat dalam menangani kasus yang menyangkut guru, sesuai dengan nota kesepahaman yang telah terjalin antara Polri dan PGRI terkait perlindungan hukum bagi profesi guru.
"Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ucap Prof. Unifah.
Kasus ini bermula dari pengakuan salah seorang siswa yang menyebutkan adanya luka di paha akibat tindakan Supriyani. Ia pun ditangkap dan ditahan oleh polisi.
Namun akhirnya penahanan itu ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.
Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Begini saat Sidang Perdana Supriyani Guru Honorer yang Dituduh Pukul Anak Polisi di Konawe
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.