JAKARTA, KOMPAS.TV — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta agar guru honorer bernama Supriyani, yang tengah menghadapi kasus dugaan kekerasan terhadap siswa, dapat tetap mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tanpa catatan hukum dari kepolisian.
Supriyani adalah seorang guru honorer di Sekolah Dasar Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Ia diduga melakukan pemukulan terhadap siswanya, MCD, yang merupakan anak dari seorang anggota kepolisian.
Setelah kejadian tersebut dilaporkan, Supriyani sempat ditahan oleh kepolisian setempat sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.
Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah, melalui pernyataan tertulis pada Kamis (25/10/2024), meminta agar pihak berwenang mempertimbangkan status Supriyani yang saat ini tengah mengikuti seleksi PPPK dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian,” ujar Prof. Unifah, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Prof. Unifah, PB PGRI percaya bahwa Supriyani tidak memiliki niat untuk menyakiti anak didiknya.
Baca Juga: Para Guru Gelar Aksi Bela Supriyani Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi di Konawe
Ia juga meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang dihadapinya saat ini.
"PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya," tuturnya.
"Guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Prof. Unifah juga menyerukan agar setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, yang menekankan perdamaian dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Ia menegaskan, aparat kepolisian perlu berkoordinasi dengan PB PGRI dan organisasi PGRI setempat dalam menangani kasus yang menyangkut guru, sesuai dengan nota kesepahaman yang telah terjalin antara Polri dan PGRI terkait perlindungan hukum bagi profesi guru.
"Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ucap Prof. Unifah.
Kasus ini bermula dari pengakuan salah seorang siswa yang menyebutkan adanya luka di paha akibat tindakan Supriyani. Ia pun ditangkap dan ditahan oleh polisi.
Namun akhirnya penahanan itu ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.
Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Begini saat Sidang Perdana Supriyani Guru Honorer yang Dituduh Pukul Anak Polisi di Konawe
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.