MAKASSAR, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan dua perawat Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dugaan kelalaian yang mengakibatkan pasien meninggal.
Penetapan tersangka tersebut berawal dari ditemukannya seorang pasien yang merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), meninggal dunia.
Pasien ODGJ berinisial SA (42) itu ditemukan meninggal dengan kondisi tangan dan kaki terikat pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Humas RSKD Dadi, Sukirman, pasien SA sempat mengamuk dan mengakibatkan keributan dengan pasien lain.
Baca Juga: Puskesmas di Distrik Sinak Kewalahan Tangani Pasien Imbas Kurangnya Dokter yang Bertugas
Dua perawat berinisial Nu dan Na mencoba menenangkan SA dengan metode restrain atau membatasi pergerakannya.
"Restrain itu sudah prosedur kami saat ada pasien yang gelisah dan bisa membahayakan pasien lain atau petugas," jelasnya, Senin (21/10/2024), dikutip Tribunnews.com.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Kompol Devi Sujana menjelaskan dugaan kelalaian kedua tersangka.
Menurutnya, kedua perawat diduga melakukan kelalaian karena meminta bantuan pasien ODGJ lain untuk mengikat SA.
Mereka merasa kewalahan karena tak ada perawat lain yang berjaga.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.