MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Medan melepaskan Sorbatua Siallagan dari tuntutan perusakan dan penguasaan lahan.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memutuskan perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.
Sehingga melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan penuntut umum.
Putusan banding ini telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun terhadap Sorbatua Siallagan meski masih ada upaya kasasi.
Kasus ini disebutkan murni sengketa perdata di mana masyarakat dan perusahaan mempersoalkan hak atas suatu wilayah. (*)
#sengketalahan #penguasaan #lahan #simalungun #pengadilantinggi #sorbatuasiallagan #bebas #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.