Kompas TV regional berita daerah

Kapolres Rohul Ikuti Rapat Terkait Pendirian TPS Wilayah Perbatasan di Riau

Kompas.tv - 9 Oktober 2024, 11:14 WIB
kapolres-rohul-ikuti-rapat-terkait-pendirian-tps-wilayah-perbatasan-di-riau
Kapolres Rohul Ikuti Rapat Terkait Pendirian TPS (Sumber: -)
Penulis : KompasTV Riau

ROKAN HULU - Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono mengikuti rapat kordinasi terkait pendirian tempat pengumutan suara (TPS) di wilayah perbatasan di Riau.

Dalam Operasi Mantap Praja Lancang Kuning Tahun 2024, ini Polres Rohul ikut menghadiri rapat koordinasi soal TPS di perbatasan pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Rapat yang digelar pada Selasa (8/10/2024), di Kantor KPU Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, juga membahas tentang evaluasi dan progres pelaksanaan kampanye oleh calon kepala daerah.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan. Kemudian dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.

Di antaranya, dari Pemprov Riau, Karo Ops Polda Riau, Kombes Ronny Lumban Gaol, Direktur Intelkam Polda Riau, Kombes Pol Efrizal, dan Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Riau, AKBP DR Wawan.

Lalu, pihak Bawaslu Riau, Pemkab Rokan Hilir (Rohil), Pemkab Dumai, dan Pemkab Rohul. 

Selain itu, juga dihadiri Komandan Kodim, Kapolres dan KPU-Bawaslu di tiga wilayah, yaitu Rohul, Dumai dan Rohil.

"Terdapat 1 kota dan 2 Kabupaten di Provinsi Riau terkait pendirian TPS di wilayah perbatasan pada pilkada nanti. Ketiga daerah tersebut, yaitu Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu," kata Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono kepada wartawan, Rabu.

Budi menyebut, rencana pendirian TPS KPU Rohil di wilayah Kota Dumai dan Rohul, seperti TPS 02 Dusun Kasang Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rohil dengan jumlah pemilih 184 orang, telah masuk ke wilayah Kabupaten Rohul.

"TPS Kabupaten Rohul di Desa Mahato ada 1 TPS berada di Kepenghuluan Akar Belingkar, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir," sebut Budi.

Berbicara soal kerawanan di wilayah perbatasan, Budi menerangkan bahwa seperti timbulnya daftar pemilih tetap (DPT) ganda di dua kabupaten, mobilisasi massa pendukung yang tidak masuk ke dalam DPT untuk mempergunakan surat suara cadangan.  

"Aksi protes dari warga yang tidak masuk ke dalam DPT ataupun tidak menerima surat undangan dari panitia penyelenggara," ujar Budi.

Hasil rapat terkait pendirian TPS di wilayah perbatasan, para pihak membuat nota kesepahaman.

Nota Kesepahaman Bersama antara KPU Rohil dengan KPU  Rohul, Nomor : 457/PL.02.1-NK/1407/2024, Nomor : 359/PL.02.1-NK/1406/2024.

Dalam rapat tersebut, juga disepakati beberapa hal sebagai berikut:

1. KPU  Rohil dan KPU  Rohul menyepakati penempatan TPS 002 Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil  yang berada di wilayah administrasi Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.

2. KPU Rohil menyampaikan pemberitahuan kepada Pemkab Rohul  perihal penempatan TPS 002 Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohul yang berada di wilayah Rohul 

3. KPU Rohil dan KPU  Rohul bersama-sama dengan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait, secara bersama-sama atau masing-masing melaksanakan sosialisasi terhadap pelaksanaan kesepakatan bersama ini.

4. Bawaslu Rohil dan Bawaslu Rohul agar mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini.

5. KPU Rohil menyampaikan kepada pemilih terhadap keberadaan TPS 002 Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil, yang berada di wilayah Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.

Para pihak kemudian menandatangani Nota Kesepahaman Bersama ini, dan berkomitmen untuk melaksanakan dengan penuh tanggungjawab.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x