Berbicara soal kerawanan di wilayah perbatasan, Budi menerangkan bahwa seperti timbulnya daftar pemilih tetap (DPT) ganda di dua kabupaten, mobilisasi massa pendukung yang tidak masuk ke dalam DPT untuk mempergunakan surat suara cadangan.
"Aksi protes dari warga yang tidak masuk ke dalam DPT ataupun tidak menerima surat undangan dari panitia penyelenggara," ujar Budi.
Hasil rapat terkait pendirian TPS di wilayah perbatasan, para pihak membuat nota kesepahaman.
Nota Kesepahaman Bersama antara KPU Rohil dengan KPU Rohul, Nomor : 457/PL.02.1-NK/1407/2024, Nomor : 359/PL.02.1-NK/1406/2024.
Dalam rapat tersebut, juga disepakati beberapa hal sebagai berikut:
1. KPU Rohil dan KPU Rohul menyepakati penempatan TPS 002 Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil yang berada di wilayah administrasi Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.
2. KPU Rohil menyampaikan pemberitahuan kepada Pemkab Rohul perihal penempatan TPS 002 Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohul yang berada di wilayah Rohul
3. KPU Rohil dan KPU Rohul bersama-sama dengan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait, secara bersama-sama atau masing-masing melaksanakan sosialisasi terhadap pelaksanaan kesepakatan bersama ini.
4. Bawaslu Rohil dan Bawaslu Rohul agar mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini.
5. KPU Rohil menyampaikan kepada pemilih terhadap keberadaan TPS 002 Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil, yang berada di wilayah Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.
Para pihak kemudian menandatangani Nota Kesepahaman Bersama ini, dan berkomitmen untuk melaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.