Kompas TV regional jabodetabek

Ini Jadwal dan Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin 7 Oktober 2024

Kompas.tv - 7 Oktober 2024, 07:25 WIB
ini-jadwal-dan-lima-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-senin-7-oktober-2024
Ilustrasi. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi, tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui akun media sosial @tmcpoldametro mengumumkan pembukaan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di wilayah Jakarta pada hari ini, Senin (7/10/2024).

Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku saat berkendara.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa beberapa dokumen, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi;
  • SIM asli dan fotokopi;
  • Formulir permohonan.

Pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan SIM Keliling.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Hal ini menegaskan, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah tidak berlaku.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta

SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi-lokasi SIM Keliling di Jakarta pada hari ini:

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Meluas di Indonesia, Ini 26 Daerah yang Terdampak

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Layanan SIM Keliling merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu persyaratan legal saat berkendara.

Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x