Kompas TV regional bali nusa tenggara

KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT TCN, Suplai Air Bersih di Gili Trawangan Terancam?

Kompas.tv - 6 Oktober 2024, 05:37 WIB
kkp-cabut-izin-lokasi-perairan-pt-tcn-suplai-air-bersih-di-gili-trawangan-terancam
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan inspeksi ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu (18/8/2024). (Sumber: Kompas.tv/Vyara)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Gading Persada

GILI TRAWANGAN, KOMPAS.TV – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin lokasi perairan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Taman Wisata Perairan Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ini berarti sejak pencabutan izin lokasi, pengambilan air di lokasi dimaksud ilegal atau tanpa izin.

Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo, Sabtu (5/10/2024).

“Artinya sejak pencabutan izin lokasi, pengambilan air di lokasi tersebut dapat diartikan tanpa izin,” ujar Victor lewat pesan tertulis pada Kompas.tv, Sabtu (5/10).

Baca Juga: Hampir Sepekan Krisis Air Bersih di Gili Trawangan, Warga Berjibaku Cari Sumber Alternatif

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, PT TCN adalah pihak yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda atau PDAM) Amerta Dayan Gunung dalam menyuplai air bersih ke Gili Trawangan dan Gili Meno.

Adapun sebelumnya KKP telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan izin lokasi perairan itu kepada Direktur PT TCN pada 27 September 2024 lalu. Dalam surat berkop Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP itu disebutkan, pencabutan izin lokasi perairan itu meliputi Kawasan Konservasi Perairan Nasional Taman Wisata Perairan Gili Ayer (atau Gili Air), Gili Meno, dan Gili Trawangan seluas 1,09 hektare dengan jenis kegiatan berusaha pemanfaatan air laut selain energi.

Surat pemberitahuan pencabutan izin lokasi perairan itu mengacu pada Surat Keputusan Pencabutan Izin Lokasi Perairan atas nama PT TCN yang diterbitkan pada 24 September 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.  

Baca Juga: Pekan Ini, Gili Trawangan yang Mendunia Itu Terancam Kehilangan Akses Air Bersih




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x