GILI TRAWANGAN, KOMPAS.TV – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin lokasi perairan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Taman Wisata Perairan Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ini berarti sejak pencabutan izin lokasi, pengambilan air di lokasi dimaksud ilegal atau tanpa izin.
Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo, Sabtu (5/10/2024).
“Artinya sejak pencabutan izin lokasi, pengambilan air di lokasi tersebut dapat diartikan tanpa izin,” ujar Victor lewat pesan tertulis pada Kompas.tv, Sabtu (5/10).
Baca Juga: Hampir Sepekan Krisis Air Bersih di Gili Trawangan, Warga Berjibaku Cari Sumber Alternatif
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, PT TCN adalah pihak yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda atau PDAM) Amerta Dayan Gunung dalam menyuplai air bersih ke Gili Trawangan dan Gili Meno.
Adapun sebelumnya KKP telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan izin lokasi perairan itu kepada Direktur PT TCN pada 27 September 2024 lalu. Dalam surat berkop Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP itu disebutkan, pencabutan izin lokasi perairan itu meliputi Kawasan Konservasi Perairan Nasional Taman Wisata Perairan Gili Ayer (atau Gili Air), Gili Meno, dan Gili Trawangan seluas 1,09 hektare dengan jenis kegiatan berusaha pemanfaatan air laut selain energi.
Surat pemberitahuan pencabutan izin lokasi perairan itu mengacu pada Surat Keputusan Pencabutan Izin Lokasi Perairan atas nama PT TCN yang diterbitkan pada 24 September 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Baca Juga: Pekan Ini, Gili Trawangan yang Mendunia Itu Terancam Kehilangan Akses Air Bersih
Sebelumnya, Victor menjelaskan perihal pencabutan izin lokasi perairan itu.
“Yang dicabut izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang lautnya, dahulu namanya izin lokasi,” terang Victor pada Kompas.tv pada Jumat (27/9).
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah tegas Dirjen PRL KKP.
“KPK mengapresiasi Langkah tegas dari Dirjen PRL KKP terkait pencabutan izin lokasi perairan PT TCN,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, Rabu (2/9).
Baca Juga: Tim KPK Sidak ke Gili Trawangan, Ada Apa?
Dian juga menyebut pihaknya mengharapkan adanya tindak lanjut dari KKP terkait kerugian lingkungan sebagai dampak pelanggaran izin itu.
“KPK memberikan atensi khusus (atas hal ini). Apalagi NTB mengandalkan pendapatan dari pariwisata dan merupakan destinasi alam dunia yang mesti dijaga lingkungannya untuk sustainable tourism (pariwisata berkelanjutan). Jangan sampai di balik pelanggaran tersebut ada mens rea (niat jahat), bahkan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait apakah pencabutan izin lokasi perairan itu akan berdampak pada kelanjutan distribusi atau suplai air bersih di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno yang dilakukan PT TCN bersama PDAM Amerta Dayan Gunung, Victor menyebut lokasi sumber air alternatif.
“Sumber airnya kan bukan hanya di lokasi itu, dan izin untuk suplai airnya bukan di kami,” ujar Victor.
Sementara hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi yang dilayangkan Kompas.tv pada Direktur Utama PT TCN I Made Gde Putra Yasa sejak Jumat (4/10) belum menuai respons.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.