MAROS, KOMPAS.TV - Eksekusi lahan seluas 36 are di kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh. Keluarga tergugat histeris dan berupaya menghadang alat berat yang akan meratakan kebun mereka.
Tangis keluarga tergugat mewarnai proses eksekusi lahan sengketa, berupa kebun di desa Purnakarya, kecamatan Tanralili, kabupaten maros.
Saat proses eksekusi, keluarga tergugat berupaya menghalangi alat berat yang akan meratakan kebun mereka. Namun upaya yang mereka lakukan sia-sia, saat puluhan petugas kepolisian dari polres Maros langsung memblokade pihak yang kalah dalam sengketa ini.
Sengketa lahan seluas 36 are ini antara pemohon, sampara, dengan termohon, Yuddin. Yang masih satu keluarga. Kasus pun bergulir sejak 2021 lalu hingga tingkat mahkamah agung dan di menangkan Pemohon, atas nama Sampara.
#sengketalahan
#tanahadat
#tanralili
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.