SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan, tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 2,8 triliun.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024, tentang pengelolaan piutang daerah. Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
"Saya sudah rapat dengan Direktorat Lalu Lintas dengan Bappeda, BKAD, Jasa Raharja untuk mengambil review agar kita akan lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya, tetapi kita dengan batas waktu yaitu tanggal 8 April 2025 sampai 30 Juni 2025," ujar Luthfi.
"Jadi kita kasi batas waktu masyarakat untuk segera membayar pajak berjalan yang 2025, dari mulai tanggal 8-30 Juni 2025. Jadi pajak berjalan harus dibayar, syaratnya kan pajak berjalan itu harus di bayar,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menambahkan, pemberian keringanan wajib pajak ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk segera merubah kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik yang lama. Pasalnya, kendaraan bermotor yang menunggak pajak hingga lima tahun akan berubah nomor kendaraan bermotornya.
“Pada saat kendaraan tersebut sudah berganti identitas kepemilikan tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan proses perubahan identitas kepemelikan, atau istilah familiarnya di rekan-rekan balik nama," ungkap Prianggo.
"Untuk regulasi dan normatifnya seperti itu (harus balik nama). (KTP pemilik lama) Belum bisa, dan harus dilakukan proses perubahan identitas kepemilikan,” tambahnya.
Pemberian keringanan serta kemudahan wajib pajak kendaraan bermotor ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menaikkan pendapatan asli daerah sekitar Rp 2,8 triliun yang belum dibayarkan oleh masyarakat.
#ahmadluthfi #pajakkendaraan #jateng
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.