JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan 2025 yang tinggal menghitung hari, umat Islam diingatkan untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Pembayaran zakat fitrah bukan hanya perkara sosial, tetapi juga bentuk ketaatan yang memiliki aturan waktu sangat jelas dalam Islam.
Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan sebelum Idulfitri tiba.
Menunda atau melewati batas waktu pembayaran memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam syariat.
Allah SWT berfirman:
"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 110)
Ayat tersebut menjadi pengingat penting bahwa zakat, termasuk zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari kebaikan yang akan kembali kepada pelakunya.
Lima Ketentuan Waktu Membayar Zakat Fitrah
Dikutip dari laman BAZNAS, dalam ajaran Islam, terdapat lima kategori waktu untuk menunaikan zakat fitrah, masing-masing dengan hukum berbeda:
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem Saat Arus MudiK hingga H-1 Lebaran 2025, Ini Daftar Wilayahnya
1. Waktu Wajib:
Dimulai sejak matahari terbenam di akhir Ramadhan hingga menjelang salat Idulfitri pada 1 Syawal. Inilah waktu utama yang menandai kewajiban membayar zakat fitrah.
2. Waktu Sunnah:
Setelah salat Subuh hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Ini adalah waktu yang paling dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah.
3. Waktu Mubah (Boleh):
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Baznas.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.