Sejak awal Ramadhan hingga akhir bulan. Membayar zakat pada waktu ini dibolehkan, meskipun tidak seutama waktu sunnah.
4. Waktu Makruh:
Setelah salat Idulfitri namun sebelum matahari tenggelam di hari yang sama. Meskipun masih diterima, hukumnya makruh karena sudah melewati waktu utama.
5. Waktu Haram:
Setelah matahari tenggelam pada hari Raya Idulfitri. Zakat yang dibayarkan pada waktu ini tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
Oleh karena itu, umat Muslim dihimbau untuk tidak menunda hingga batas waktu haram, karena akan kehilangan pahala ibadah zakat fitrah itu sendiri.
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Agar penunaian zakat fitrah sah dan sesuai syariat, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1. Telah Memasuki Waktu Pembayaran
Zakat fitrah hanya sah jika dibayarkan dalam rentang waktu yang ditentukan, sejak awal Ramadhan hingga sebelum salat Idulfitri. Waktu terbaik adalah antara setelah Subuh hingga sebelum salat Id.
2. Menentukan Besaran Zakat
Besaran zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kg beras atau bahan makanan pokok setara. Nilai ini harus dipenuhi minimal, namun jika ingin memberikan lebih, maka diperbolehkan.
3. Membaca Niat Saat Menyerahkan Zakat
Niat merupakan syarat penting. Niat harus diucapkan saat menyerahkan zakat, baik dalam hati maupun secara lisan untuk memantapkan.
Lafal niat berbeda tergantung siapa yang diwakili diri sendiri, istri, anak-anak, atau orang lain yang menjadi tanggungan.
Baca Juga: Layanan Darurat 112 Siaga saat Libur Lebaran 2025, Kemkomdigi Pastikan Konektivitas Aman
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Baznas.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.