JAKARTA, KOMPAS.TV - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kewajiban ini tidak hanya bersifat spiritual sebagai penyucian diri setelah sebulan berpuasa, tetapi juga berfungsi sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan.
Memasuki akhir bulan Ramadhan 1446 H, pertanyaan umum yang mulai ramai muncul di tengah masyarakat adalah mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada tahun 2025 ini.
Menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah 2025 dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Namun, zakat fitrah juga bisa dibayar dalam bentuk uang. Besarannya berbeda-beda, tergantung pada harga beras di wilayah masing-masing.
Perbedaan ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.
Baca Juga: Mengenal 'Botok Roti' Khas Cirebon, Kuliner Unik Langganan di Bulan Puasa
Nominal Zakat Fitrah 2025 dalam Bentuk Uang Berdasarkan Wilayah
Provinsi Jawa Barat
Jabodetabek
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, BAZNAS
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.