JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto mengungkapkan modus kejahatan penggunaan perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu untuk menyebarkan Short Message Service (SMS) penipuan.
"Dari kegiatan pemantauan dan pengawasan itu, telah terkumpul fakta adanya penyebaran SMS palsu berisi penipuan yang mengatasnamakan salah satu bank swasta, penggunaan frekuensi secara ilegal," ungkap Wayan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kemkomdigi, Selasa (25/3/2025), dipantau dari YouTube Komdigi.
Menurut keterangan Wayan, pelaku menggunakan perangkat tidak tersertifikasi untuk mengirim SMS penipuan pada korbannya.
"Mereka merakit alatnya di Indonesia tanpa melakukan sertifikasi alat perangkat yang memang sesuai perundang-undangan," kata Wayan.
Baca Juga: Waspada Penipuan Smishing, Jangan Sembarang Klik Tautan Lewat SMS
Dari hasil pengawasan yang dilakukan tim gabungan, pemancaran dilakukan dengan mobil yang berputar melewati daerah yang menjadi target operasi.
Wayan mengungkapkan, perangkat BTS ilegal yang digunakan para pelaku mampu memancarkan sinyal di frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz.
"Mereka memancarkan di semua frekuensi yang digunakan seluler, padahal mereka tidak ada izin menggunakan frekuensi tersebut," ujarnya.
Hal itu turut memberikan dampak pada pengurangan kualitas dari BTS asli yang dimiliki operator seluler yang ada di sekitar daerah yang menjadi target operasi.
Baca Juga: Waspada! Intip Modus Penipuan Jelang Lebaran 2025: dari Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong
Dalam kesempatan sama, Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima pesan.
"Kepada para masyarakat, terutama pada saat libur Hari Raya Idulfitri ini mungkin banyak promo-promo yang dikirimkan, baik melalui WhatsApp maupun melalui SMS, (harus) dilihat dengan jelas apakah pengirimnya itu valid," tuturnya.
Rachmad mengatakan, sekarang modus pelaku semakin canggih sehingga dibutuhkan ketelitian masyarakat dalam mendeteksi pesan penipuan.
"Karena pelaku bisa melakukan masking sehingga korbannya tidak menyadari bahwa itu tidak valid karena dia menggunakan nomor-nomor handphone dan domain-domain yang valid,” ujar Rachmad.
Rachmad mengingatkan kepada masyarakat agar memperhatikan dan mempertimbangkan kembali link-link yang dikirimkan kepada mereka agar tidak terburu-buru mengeklik link tersebut.
Rachmad juga menyerukan agar masyarakat tidak gampang tergoda iming-iming hadiah ketika mengeklik suatu link.
Terlebih ketika link tersebut mengarahkan masyarakat untuk membeberkan data-data pribadinya, seperti nomor ATM atau kartu kredit, pin, dan sebagainya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.