Kompas TV regional jabodetabek

Info Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Senin 23 September di Jakarta

Kompas.tv - 23 September 2024, 07:16 WIB
info-lokasi-dan-jadwal-layanan-sim-keliling-senin-23-september-di-jakarta
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. Mulai Pukul 08.00, Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 3 September 2022 (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA,KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Senin (23/9/2024). Layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan waktu di luar jam kerja untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (dahulu Twitter), diumumkan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi di lima titik yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Masyarakat diharapkan mempersiapkan beberapa dokumen penting sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM.

Baca Juga: Kronologi 7 Jenazah di Bekasi, KPU Jakarta Tetapkan 3 Pasangan, Jokowi Tinjau Pameran Alutsista

Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka diharuskan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x