Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling Kembali Buka Hari Ini Selasa 17 September, Ini 5 Lokasi di Jakarta

Kompas.tv - 17 September 2024, 07:13 WIB
layanan-sim-keliling-kembali-buka-hari-ini-selasa-17-september-ini-5-lokasi-di-jakarta
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. Mulai Pukul 08.00, Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta. (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada hari Selasa (17/9/2024) setelah tutup dengan adanya tanggal merah pada Senin (16/9). Upaya ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka, khususnya untuk golongan SIM A dan C.

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM mereka di luar jam kerja normal.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini, warga diharapkan mempersiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi SIM lama
  • SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Selasa 17 September 2024: Dua Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling tersedia di lokasi-lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Penting untuk diketahui bahwa layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x