SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi demo di Semarang yang digelar di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024) berlangsung ricuh.
Berdasarkan laporan jurnalis KompasTV Febriana Mila, kericuhan terjadi setelah sejumlah massa berusaha masuk paksa ke Gedung DPRD Provinsi Jateng dengan menjebol pintu gerbang.
Karena massa yang semakin banyak, polisi kemudian melakukan tembakan gas air mata yang membuat peserta aksi berlarian menjauhi lokasi.
Namun, tindakan yang dilakukan polisi ini membuat mahasiswa yang ikut aksi marah.
Mereka membalas tembakan gas air mata dengan melempari gedung DPRD Provinsi Jateng.
Sebelumnya, para peserta aksi di Semarang menggelar aksi damai dengan menaburkan bunga sebagai simbol matinya demokrasi Indonesia.
Setelah orasi, para peserta aksi kemudian bergerak ke samping utara gedung DPRD Jateng dan mencoba menjebol pintu gerbang.
Saat itu polisi menembakkan gas air mata karena peserta aksi mulai melemparkan botol dan kayu ke arah gedung.
Hingga berita ini diturunkan, peserta aksi yang menolak revisi UU Pilkada masih berkumpul di sekitar gedung DPRD Jateng.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi pada Kamis (22/8/2024) untuk menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR.
Baca Juga: Perwakilan DPR Temui Peserta Aksi, Habiburokhman: Hari Ini Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada!
Aksi digelar di berbagai daerah seperti di Jakarta dengan terpusat di Gedung DPR, Semarang hingga Yogyakarta.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari setelah putusan MK keluar, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Panja memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
MK juga memutuskan mengenai syarat usia pendaftaran bakal calon kepala daerah, yakni 30 tahun saat pendaftaran.
DPR dijadwalkan akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, hari ini. Namun rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta tidak kuorum.
Baca Juga: 'Peringatan Darurat' Ramai Digaungkan di Medsos, Bentuk Protes Penjegalan Putusan MK oleh DPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.