MALANG, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum tetap memasukkan perkara mutilasi yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dalam kasus pembunuhan berencana.
Sidang lanjutan dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum atas pembelaan dari terdakwa james digelar rabu siang di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dalam pembelaan yang digelar minggu lalu, tim kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa James tidak merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.
Menurut tim kuasa hukum terdakwa, kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Menjawab pembelaan dari terdakwa Jaksa Penuntut Umum tetap meyakini bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya. Hal tersebut juga didasarkan pada bukti bukti bahwa james telah menyiapkan pisau dan tongkat untuk menghabisi istrinya.
"Kami sebagai penuntut umum dilihat dari fakta fakta ini masuk dalam pembunuhan berencana." Kata Wanto.
James Lodewick terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya dituntut hukuman maksimal yakni hukuman mati. James Lodewick menghabisi dan memutilasi istrinya lantaran cemburu istrinya pergi meninggalkan rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.