SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebelumnya Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan soal keberhasilan dalam menangani kasus mafia tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dengan terpidana Dwi Bagus Yosianto.
Penasihat hukum terpidana Dwi Bagus Yosianto pun menipis bahwa kliennya adalah mafia tanah. Secara tegas dia mengungkapkan bahwa SHGB atas tanah tersebut justru seharusnya milik kliennya. Dirinya menjelaskan, bahwa masalah tanah Sugihmanik merupakan masalah yang pelik. Pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk tetap mempertahankan yang menjadi hak-hak kliennya.
“Yang mana kemarin Pak Menteri ATR, mengatakan bahwa klien kami Yosianto itu adalah salah satu mafia tanah yang telah ditahan atau dipidana, berkat kerja keras BPN dalam memberantas mafia tanah, khususnya di Jawa Tengah, yaitu di Desa Sugihmanik, Kabupaten Grobogan. Yang perlu saya jelaskan di sini, permasalahan tanah Sugihmanik ini permasalahan yang sangat pelik," jelas Rikardus Moa, penasihat hukum.
"Ada bukti-buktinya jual beli akta tanah tersebut, jual beli dari PT Alib ke Pak Yosianto ada Kwitansinya, kemudian penguasaan lahan juga ada catatannya, bahwa telah diserahkan ke Rohiman. Warga yang menempati lahan tersebut telah diberi ganti rugi oleh Pak Yosianto, jadi yang berhak atas lahan tersebut adalah Pak Yosianto, tidak benar klien kami melakukan perampasan aset negara yang menyebabkan kerugian, justru PT Alib yang membuat kerugian negara yang tidak mendaftarkan tanah tersebut di BPN,” lanjutnya.
Seperti diketahui, pada putusan Pengadilan Negeri Purwodadi disebut Dwi Bagus Yosianto dinyatakan bersalah menggunakan akta autentik yang dipalsukan, dan divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan.
#ahy #grobogan #bpn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.