Kepolisian pun, kata ia, masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap senjata api tersebut.
"Surat menyurat (kepemilikan) dan lainnya tidak kami temukan dan takutnya digunakan untuk tindak pidana lain makanya sedang kami kembangkan asal muasal senjata," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya Mukadam menembak warga bernama Salam saat tradisi proses pernikahan di Desa Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu (6/7), sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku diberikan senjata api dan dia langsung mengokang karena dikira belum berisi peluru," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah, Sabtu.
Akibat tembakan tersebut korban langsung tewas seketika dilokasi kejadian.
"Jarak dari tempat duduk dengan pelaku berdiri sekitar 15-20 meter," jelasnya.
"Korban bernama Salam, warga setempat. Korban meninggal dunia."
Ia menyebut, usai kejadian, korban dibawa ke rumah sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Saat ini, polisi telah menetapkan Mukadam sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Tengah Menjadi Tersangka Kasus Penembakan Warga di Acara Pernikahan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.