JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua RW 10 Karya Bakti, Basari, yakin jika delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tidak bersalah.
Basari mengaku kenal secara pribadi ke delapan terpidana, khususnya terpidana atas nama Sudirman. Ia bilang, Sudirman merupakan pria yang taat beribadah sehingga menurutnya tak mungkin jika anak itu melakukan perbuatan yang keji.
“Saya jujur, warga asli, saya pribumi di kampung ini, saya tahu kepribadiannya (Sudirman). Yang saya katakan tadi, Dirman anak yang taat dan patuh, setiap salat tepat waktu, selalu berjamaah. Musala kebetulan posisinya di sebelah utara warung saya,” ungkap Basari dalam dialog Kompas Malam di KompasTV, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: LPSK Belum Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga Kasus Vina Cirebon: Masih Pendalaman
“Posisi Dirman, rumahnya itu sebelah selatan warung saya, dia selalu lewat depan warung saya,” sambungnya.
Basari menceritakan bahwa ia mendengar delapan terpidana ditangkap polisi dari seorang warga sekitar 2-3 hari setelah pembunuhan Vina dan Eki terjadi.
Saat itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa mereka ditangkap karena terlibat geng motor. Soal geng motor ini, Basari yakin jika mereka bukan anggota geng motor.
“Nggak mungkin, saya yakin nggak mungkin (anggota geng motor). Kondisi ekonominya pun, mohon maaf, menengah ke bawah. Bagaimana dia bisa beli motor. Saya tahu ada yang nggak punya motor, bahkan kalau jajan pun, mohon maaf, uangnya receh. Kasihan,” beber dia.
Saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi, Basari belum menjabat sebagai Ketua RW. Ia mengaku tak dilibatkan dalam kasus ini.
Barulah pada awal 2018 setelah dia menjabat sebagai Ketua RW, Basari sempat mengunjungi delapan terpidana kasus Vina di lapas.
Saat itu, ia kembali menanyakan kepada mereka, apakah benar mereka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Basari bilang, mereka mengaku tak terlibat.
“Demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak melakukan itu,” kata Basari menirukan perkataan salah satu terpidana.
“Saya memotivasi mereka. Saya yakin warga saya, saudara saya, tidak melakukan itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi, Ini Alasannya
Sebagai informasi, Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak delapan pelaku kini telah ditangkap dan diadili.
Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun penjara dan kini bebas usai mendapatkan remisi.
Delapan tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024.
Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.