Sekadar informasi, pada Kamis (6/6) lalu, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Taman Wisata Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (TWP Tramena) bersama Pengawas dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan paksa aktivitas pengeboran pipa PT TCN di utara Gili Trawangan.
Pasalnya, aktivitas pengeboran itu mencemari perairan sekitar. Semburan material serupa lumpur menutupi sejumlah luasan area terumbu karang di perairan utara Gili Trawangan.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, PSDKP menyebut PT TCN tidak memiliki izin untuk melakukan pengeboran pipa intake atau lubang asupan baru.
“Ini pengeboran pipa intake baru, PT TCN tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut,” ujar Koordinator Satuan Pengawas PSDKP Lombok Timur, Andri Purna Jatmiko pada Kompas.tv, Kamis (6/6).
Seharusnya, produksi pengolahan air laut menjadi air minum dan distribusi air bersih ke seluruh area di Gili Trawangan tetap bisa berjalan menggunakan pipa-pipa intake yang sudah ada sebelumnya.
Namun, saat ditanya mengenai hal ini, Agus menolak berkomentar lebih lanjut.
Sementara pihak PDAM Amerta Dayan Gunung yang coba dihubungi Kompas.tv belum memberikan respons.
Baca Juga: Imbas Pencemaran di Laut Gili Trawangan, Pengeboran Pipa PT TCN Dihentikan Sementara
Beredarnya surat pemberitahuan akan penghentian aktivitas desalinasi air laut itu jelas membuat warga dan para pengusaha di Gili Trawangan ketar-ketir.
Pasalnya, penghentian pasokan air bersih jelas akan berpengaruh pada kehidupan sehari-hari warga dan usaha mereka, yang utamanya bertumpu pada pariwisata.
Apalagi, pariwisata Gili Trawangan sudah kondang ke seantero dunia.
Tak pelak, jika masalah ini tak segera diselesaikan, dunia pariwisata Gili Trawangan, serta Lombok dan Indonesia pada umumnya, bakal tercoreng.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.