Kompas TV regional jabodetabek

Akun Facebook Icha Shakila Ditemukan, Ternyata Dibajak dan Pemiliknya Diminta Buat Konten Porno

Kompas.tv - 8 Juni 2024, 20:06 WIB
akun-facebook-icha-shakila-ditemukan-ternyata-dibajak-dan-pemiliknya-diminta-buat-konten-porno
Ilustrasi - Pihak kepolisian akhirnya menemukan akun Facebook Icha Shakila, yang terkait dengan konten porno anak laki-laki. (Sumber: Warta Kota)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

Diberitakan sebelumnya, netizen dihebohkan dengan beredarnya video porno dari R (22) yang mencabuli anaknya sendiri. 

Video pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang ditinggali R di Tangerang Selatan dan diambil pada Juli 2023.

R diketahui diminta untuk membuat konten porno pencabulan terhadap anaknya sendiri oleh seseorang yang menggunakan Facebook dengan nama akun 'Icha Shakila' pada 28 Juli 2023.

Baca Juga: Pengakuan Ibu yang Cabuli Anak Balitanya di Tangsel, Dijanjikan Rp15 Juta untuk Bikin Video Asusila

Awalnya, akun Facebook tersebut menawarkan R untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.

Karena kebutuhan ekonomi, R kemudian mengirimkan foto tanpa busana dirinya. Setelah megirimkan foto, R diminta akun Facebook tersebut untuk membuat video konten asusila anak di bawah umur.

Akun Facebook tersebut juga mengancam R akan menyebarluaskan foto tanpa busana yang dikirimkan jika tidak membuat konten video porno yang diminta.

R lantas mengikuti perintah dari akun Facebook itu dengan dijanjikan akan dibayar Rp15 juta. Usai mengirimkan video tersebut, R mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan kepada R tak kunjung dikirimkan. 

Setelah video asusila itu viral, pada Minggu (2/6/2024), R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU.

Baca Juga: 3 Turis Belanda Jalani Sidang Adat Akibat Lakukan Pornoaksi di Gunung Bromo


 



Sumber : Warta Kota



BERITA LAINNYA



Close Ads x