Diberitakan sebelumnya, netizen dihebohkan dengan beredarnya video porno dari R (22) yang mencabuli anaknya sendiri.
Video pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang ditinggali R di Tangerang Selatan dan diambil pada Juli 2023.
R diketahui diminta untuk membuat konten porno pencabulan terhadap anaknya sendiri oleh seseorang yang menggunakan Facebook dengan nama akun 'Icha Shakila' pada 28 Juli 2023.
Baca Juga: Pengakuan Ibu yang Cabuli Anak Balitanya di Tangsel, Dijanjikan Rp15 Juta untuk Bikin Video Asusila
Awalnya, akun Facebook tersebut menawarkan R untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.
Karena kebutuhan ekonomi, R kemudian mengirimkan foto tanpa busana dirinya. Setelah megirimkan foto, R diminta akun Facebook tersebut untuk membuat video konten asusila anak di bawah umur.
Akun Facebook tersebut juga mengancam R akan menyebarluaskan foto tanpa busana yang dikirimkan jika tidak membuat konten video porno yang diminta.
R lantas mengikuti perintah dari akun Facebook itu dengan dijanjikan akan dibayar Rp15 juta. Usai mengirimkan video tersebut, R mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan kepada R tak kunjung dikirimkan.
Setelah video asusila itu viral, pada Minggu (2/6/2024), R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU.
Baca Juga: 3 Turis Belanda Jalani Sidang Adat Akibat Lakukan Pornoaksi di Gunung Bromo
Sumber : Warta Kota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.