JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sopir bus rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang, sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (21/5/2024).
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jombang AKP Nur Arifin dalam keterangannya, Jumat (24/5) malam. Ia menyebut sopir bus tersebut bernama Yanto (36).
"Saudara Y (Yanto) usia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini,” kata Arifin.
Ia pun menyebut kecelakaan tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengemudi bus.
"Ya, (kecelakaan) ini murni human error,” ujarnya.
Adapun beberapa hal yang menguatkan hal tersebut yakni, berdasarkan hasil pemeriksaan maraton oleh kepolisian, tidak ada upaya pengereman yang dilakukan pengemudi bus sesaat sebelum menabrak bagian belakang truk.
Arifin menyebut sebelumnya, pihaknya memang menemukan adanya jejak pengereman sepanjang 69,2 meter di lokasi kejadian yang diduga dari bus.
Nemun lebih lanjut, ia, berdasarkan pemeriksaan kamera pemantau atau CCTV dan analisis dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, keterangan saksi, ditemukan bahwa bekas rem 69,2 meter tersebut bukan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang.
"Dalam hal ini tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebut dari hasil pemeriksaan saksi ahli kondisi rem di bus tersebut sebenarnya masih berfungsi. Selain itu, uji kir juga masih berlaku.
Baca Juga: Kronologi Bus Rombongan SMP Tabrak Truk di Tol Jombang, 2 Orang Tewas
Ia menambahkan, dalam peristiwa tersebut bus melaju dengan melebihi kecepatan. Hal itu juga diketahui dari rekaman bahwa kecepatannya antara 100 hingga 110 kilometer per jam.
Tak hanya itu, saat mengemudi, sopir bus dalam kondisi mengantuk dan sempat tertidur sesaat sebelum bus dikemudikannya menabrak bagian belakang truk pengangkut gerabah.
Fakta lain juga menyebutkan saksi dari sopir truk tidak menerima sinyal dari sopir bus jika akan didahului oleh kendaraan lain.
“Menurut keterangan sopir truk, tidak ada isyarat klakson ataupun lampu dari sopir bus untuk mendahului,” tegasnya dikutip dari Kompas.com.
Atas kelalaian sopir tersebut, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, bus bernopol W 7422 UP yang mengangkut guru dan siswa SMP PGRI Wonosari Malang mengalami tabrakan dengan truk di Km 695+400 Jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Selasa (21/5/2024) malam.
Bus yang diketahui membawa 49 penumpang serta 2 awak bus ini tengah melakukan perjalanan dari Yogyakarta ke Malang.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni kenek bus yang bernama Edy Sulistiyono (46), dan Edy Crisna Handaka (62), salah satu guru yang ikut dalam rombongan.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Study Tour di Jombang, Sopir Sempat Tertidur Sesaat sebelum Bus Tabrak Truk
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.