Ia menambahkan, dalam peristiwa tersebut bus melaju dengan melebihi kecepatan. Hal itu juga diketahui dari rekaman bahwa kecepatannya antara 100 hingga 110 kilometer per jam.
Tak hanya itu, saat mengemudi, sopir bus dalam kondisi mengantuk dan sempat tertidur sesaat sebelum bus dikemudikannya menabrak bagian belakang truk pengangkut gerabah.
Fakta lain juga menyebutkan saksi dari sopir truk tidak menerima sinyal dari sopir bus jika akan didahului oleh kendaraan lain.
“Menurut keterangan sopir truk, tidak ada isyarat klakson ataupun lampu dari sopir bus untuk mendahului,” tegasnya dikutip dari Kompas.com.
Atas kelalaian sopir tersebut, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, bus bernopol W 7422 UP yang mengangkut guru dan siswa SMP PGRI Wonosari Malang mengalami tabrakan dengan truk di Km 695+400 Jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Selasa (21/5/2024) malam.
Bus yang diketahui membawa 49 penumpang serta 2 awak bus ini tengah melakukan perjalanan dari Yogyakarta ke Malang.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni kenek bus yang bernama Edy Sulistiyono (46), dan Edy Crisna Handaka (62), salah satu guru yang ikut dalam rombongan.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Study Tour di Jombang, Sopir Sempat Tertidur Sesaat sebelum Bus Tabrak Truk
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.