LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar dan tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Emak-Emak Nekat Mencuri di 6 Minimarket, Berujung Ditangkap Polisi
Penertiban dilakukan pada sejumlah titik di sepanjang ruas jalan protokol Kota Bandar Lampung dimana kendaraan yang kedapatan parkir liar langsung diminta pindah ke tempat yang sesuai.
Kepala bidang lalu lintas dishub Bandar Lampung Iskandar Zukarnain mengatakan kegiatan yang dilakukan kali ini baru bersifat himbauan ataupun teguran secara langsung kepada tempat usaha maupun pengguna kendaraan yang memarkirkan mobil atupun motornya di tempat yang tidak seharusnya.
Penertiban dilakukan sudah sesuai dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang parkir yakni kendaraan tidak boleh diparkirkan di atas badan jalan dan jalan umum.
Kedepan dinas perhubungan Bandar Lampung akan rutin menggelar patroli atau pengawasan dan penertiban parkir liar yang berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.
#parkirliar #diamankan #dishub
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.