LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dalam rekaman cctv terlihat para pelaku yang merupakan emak-emak memasukkan berbagai barang seperti kosmetik, minyak goreng hingga pakaian dalam wanita ke dalam baju mereka di 6 toko minimarket yang ada di Lampung Selatan, Lampung.
Baca Juga: Selebgram Adelia Putri Sang Ratu Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara
Bahkan pelaku tetap melakukan transaksi pembayaran di kasir tanpa menyertakan barang curian guna mengelabui penjaga toko.
Aksi pencurian tersebut berhasil dicegah ketika seorang pelanggan melaporkan gerak-gerik mencurigakan 2 emak-emak kepada penjaga toko hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang hasil curian senilai 6 juta rupiah.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku mengalami kesulitan ekonomi hingga terpaksa melakukan pencurian.
Kini kedua pelaku telah diserahkan ke polsek penengahan untuk dilakukan penahanan serta dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.
#emak-emak #mencuri #minimarket
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.