MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang anggota Polri bernama Ipda Bahrun dibacok dua pemuda bernisial P dan H di Perumahan Aditarina Borong, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Mei 2024.
Korban Ipda Bahrun menceritakan kronologi pembacokan yang menimpa dirinya kala itu.
Berawal pada Rabu (8/5) sekitar pukul 05.00 Wita, ia mendapatkan kabar dari rekannya Ipda H Hamsir yang sedang berdinas menjaga situasi Kamtibmas di Perumahan Aditarina Borong.
Saat itu, Ipda Hamsir meminta bantuan kepadanya karena ada sejumlah pemuda yang mondar-mandir di sekitar kompleks tempatnya berjaga.
Para pemuda tersebut diduga hendak melakukan penyerangan atau tawuran.
Baca Juga: Polisi Sita Ganja dari Aktor Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun
"Sudah beberapa malam memang sekitar lokasi kami jaga, bahkan sudah ada perintah Kapolsek dengan membentuk tiga regu,” kata Bahrun dikutip dari Antara pada Jumat (10/5/2024).
“Setiap malam enam orang stand by. Waktu itu, ada orang pakai motor besar, teman saya curiga ada apa sampai subuh mondar mandir dekat kompleks," imbuhnya.
Karena merasa curiga, kata Bahrun, rekannya kemudian mendekati para pemuda itu dan mencegat motornya untuk menanyakan keperluan mereka karena sudah bolak-balik sampai tiga kali.
Saat dicegat, lanjut Bahrun, pelaku malah melarikan diri dan meninggalkan motor yang dikendarainya di sekitar lokasi.
"Jadi Pak Haji Hamsir telepon saya bahwa ada motor di lokasi di Bitoa. Saat tiba di lokasi, kami menunggu siapa pemilik motor itu. Namun, tidak ada orangnya,” ujarnya.
“Lalu saya dan Pak Hamsir keluar mencari, di jalan raya ada orang hendak dibusur, pelakunya bersembunyi di samping mobil hitam terparkir,” tambahnya.
Baca Juga: Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Polisi karena Narkoba
Atas informasi itu, Bahrun bersama rekannya kemudian merapat ke mobil yang terparkir itu untuk melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
Namun, nahas saat diperiksa pelaku malah mengayunkan senjata tajam.
Korban Ipda Bahrun yang refleks kemudian menangkis sabetan senjata tajam tersebut menggunakan tangan kirinya.
"Saya tidak tahu apa itu ditebaskan, karena gelap jadi saya tangkis. Sempat saya pegang bajunya itu anak tapi lepas, dan Pak Hamsir kejar tapi tidak dapat,” tutur Bahrun.
“Waktu kembali ke motor tanganku berdarah lalu dibawa ke Puskesmas. Ternyata ada urat putus jadi di rujuk ke rumah sakit,” ungkapnya.
Usai mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban kemudian pulang ke rumahnya.
Beberapa saat kemudian, diperoleh informasi barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban ditemukan di lokasi kejadian.
Belakangan, kedua pelaku P dan H menyerahkan diri. Adapun korban Ipda Bahrun saat ini sudah kembali berdinas.
Baca Juga: Pengamat: Pansel KPK Tidak Boleh Buat Kuota, Tidak Boleh Harus Ada Unsur Kepolisian dan Kejaksaan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana membenarkan, kedua pelaku pembacokan sudah menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar.
"Pelaku menyerahkan diri di Polrestabes Makassar, kemudian anggota menuju ke Polres dan mengamankan dua pelaku laki-laki berinisial P dan H berusia 18 tahun. Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras untuk diinterogasi," kata Devi.
Dari hasil interogasi anggota Jatanras, dua pelaku tersebut telah mengakui bahwa telah menebas anggota Polri yang sedang melakukan tugas pengamanan di wilayah kerjanya di Kecamatan Manggala.
"Kedua pelaku ini sudah kita serahkan ke Polsek Manggala untuk di proses lebih lanjut atas perbuatannya," ucap Devi.
Adapun dari pengakuan pelaku kepada polisi, mereka mondar-mandir di sekitar Perumahan Aditarina Borong karena salah satu pelaku bertengkar dengan pacarnya yang tinggal di komplek tersebut.
Namun, ada kelompok pemuda yang tinggal di komplek itu yang tidak menginginkan hubungan mereka.
Sehingga selama beberapa malam dilakukan penjagaan untuk mencegah penyerangan atau tawuran.
Baca Juga: Pemuda di Kulon Progo Bacok Pria 60 Tahun karena Cemburu usai Lihat Chat Kekasihnya dan Korban
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.