Korban Ipda Bahrun yang refleks kemudian menangkis sabetan senjata tajam tersebut menggunakan tangan kirinya.
"Saya tidak tahu apa itu ditebaskan, karena gelap jadi saya tangkis. Sempat saya pegang bajunya itu anak tapi lepas, dan Pak Hamsir kejar tapi tidak dapat,” tutur Bahrun.
“Waktu kembali ke motor tanganku berdarah lalu dibawa ke Puskesmas. Ternyata ada urat putus jadi di rujuk ke rumah sakit,” ungkapnya.
Usai mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban kemudian pulang ke rumahnya.
Beberapa saat kemudian, diperoleh informasi barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban ditemukan di lokasi kejadian.
Belakangan, kedua pelaku P dan H menyerahkan diri. Adapun korban Ipda Bahrun saat ini sudah kembali berdinas.
Baca Juga: Pengamat: Pansel KPK Tidak Boleh Buat Kuota, Tidak Boleh Harus Ada Unsur Kepolisian dan Kejaksaan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana membenarkan, kedua pelaku pembacokan sudah menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar.
"Pelaku menyerahkan diri di Polrestabes Makassar, kemudian anggota menuju ke Polres dan mengamankan dua pelaku laki-laki berinisial P dan H berusia 18 tahun. Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras untuk diinterogasi," kata Devi.
Dari hasil interogasi anggota Jatanras, dua pelaku tersebut telah mengakui bahwa telah menebas anggota Polri yang sedang melakukan tugas pengamanan di wilayah kerjanya di Kecamatan Manggala.
"Kedua pelaku ini sudah kita serahkan ke Polsek Manggala untuk di proses lebih lanjut atas perbuatannya," ucap Devi.
Adapun dari pengakuan pelaku kepada polisi, mereka mondar-mandir di sekitar Perumahan Aditarina Borong karena salah satu pelaku bertengkar dengan pacarnya yang tinggal di komplek tersebut.
Namun, ada kelompok pemuda yang tinggal di komplek itu yang tidak menginginkan hubungan mereka.
Sehingga selama beberapa malam dilakukan penjagaan untuk mencegah penyerangan atau tawuran.
Baca Juga: Pemuda di Kulon Progo Bacok Pria 60 Tahun karena Cemburu usai Lihat Chat Kekasihnya dan Korban
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.