MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang personel TNI divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara peredaran sabu.
Selain itu, terdakwa juga mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan oditur militer yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan serta pemecatan dari kesatuan.
Terdakwa sendiri tertangkap tangan oleh polisi pada bulan November 2023, saat menjadi perantara jual beli sabu seberat 1 kilogram. (*)
#oknumtni #pengadilanmiliter #vonis #narkoba #sabu #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.