"Penghapusan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI bermanfaat untuk jangka panjang," tuturnya.
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Tak Juga Cair, Airlangga Ungkap Penyebabnya
"Hal itu karena dokumen warga Jakarta dan data pemilih Pilkada menjadi lebih akurat serta penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran," sambungnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta pemerintah provinsi untuk menyosialisasikan terlebih dulu kebijakan penonaktifan terhadap 92.432 warga pemilik NIK yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara masif.
"Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui soal penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tentunya hal ini menunjukkan Pemprov DKI kurang menyosialisasikan kebijakan tersebut. Nanti kalau kebijakan itu dipaksakan maka bisa menimbulkan masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat," terangnya seperti dikutip dari Antara, Senin (22/4/2024).
Menurut Rio bagi warga yang sudah meninggal dunia, penonaktifan memang perlu segera dilakukan. Tapi Disukcapil DKI Jakarta juga perlu memastikan status warga yang berpindah wilayah atau pindah domisili.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti, Ini Saatnya Kita Bersatu!
"Untuk wilayah yang telah beralih fungsi, seharusnya Pemprov DKI tidak mengambil keputusan sepihak. Dinas Dukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut sudah pindah ke luar Jakarta atau belum, jadi jangan gunakan asumsi 'mungkin' karena KTP menyangkut hak warga," kata Rio.
Apalagi, terdapat beberapa faktor yang membuat seseorang harus membuat identitas KTP DKI tetapi tinggal di luar Jakarta, misal terkait pekerjaan, pendidikan, atau pun sosial ekonomi.
Menurutnya, penghapusan data tersebut justru bisa mengganggu proses Pilkada DKI Jakarta pada November 2024.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.