JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan pria berinisial A (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita hamil berinisial RN yang jasadnya ditemukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, menyebut A dijerat dengan pasal berlapis.
"Saat ini konstruksi yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 359, Pasal 365 atau 363, atau Pasal 348 ayat 2 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Gidion dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2024).
"Dengan ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara."
Ia menegaskan perkara tersebut masih terus diusut pihaknya, dan sangat mungkin terjadi pengembangan.
"Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data scientific yang lain," ujarnya.
Menurut penjelasannya, pihak kepolsian saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi kemudian pemeriksaan jaringan untuk mengetahui peristiwa kematian RN secara utuh.
Diberitakan sebelumnya, RN ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4) sekitar 08.40 WIB.
Polisi kemudian menelusuri perkara ini dan kurang dari 24 jam, A, kekasih gelap korban berhasil ditangkap di Lampung.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan jenazah RN ditemukan dalam kondisi tidak berbusana pada bagian bawah, dan berlumuran darah.
"Saya sampaikan berlumuran darah tapi tidak ada luka terbuka. Artinya, luka dari dalam, bisa karena pendarahan," ujarnya.
Ia mengatakan pendarahan ini akibat dari usaha untuk menggugurkan kandungan korban RN. Adapun upaya tersebut dilakukan bersama A.
Baca Juga: Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading: Pelaku Pacar Korban, Sempat Kaget saat Ditangkap
Ia mengatakan ketika terjadi upaya pengguguran kandungan, ada obat obat yang diberikan A untuk mengurangi rasa sakit korban.
Namun, karena tidak dilakukan dengan bukan standar kesehatan dan bukan ahlinya sehingga mengalami persoalan-persoalan yang menyebabkan terjadinya pendarahan.
"Karena dilakukan secara tidak profesional dan dilakukan tidak dengan standar kesehatan maka (korban) kemudian mengalami pendarahan," ujarnya.
Melihat korban mengalami pendarahan, bukannya menolong, A justru meninggalkan korban dan kabur ke Lampung.
"Ia (A) meninggalkan korban dan pergi ke lampung, sejalan dengan itu, korban mengalami pendarahan dan mengakibatkan kematian terhadap korban."
Bahkan kata Gidion, sebelum kabur, A sempat merampas handphone (HP) milik korban.
Gidion menambahkan memang di tubuh korban tidak ada luka luar tapi penyidik membuat konstruksi kasus ini sebagai aksi pembunuhan.
Hal itu dikarenakan pelaku ini menyakiti korban yang sedang mengandung dengan tidak berupaya memberikan pertolongan kepada korban.
"Ada dua nyawa yang hilang dalam kasus ini. Undang-Undang Perlindungan Anak juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya,” katanya.
Baca Juga: Polisi: Ada Upaya Gugurkan Kandungan, Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditinggal Pelaku saat Pendarahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.