JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkap motif IPS (27), tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghnia, JAP (3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IPS mengaku menganiaya JAP karena jengkel korban menolak diobati.
“Pengakuan tersangka merasa jengkel akibat korban ingin diobati karena bekas cakaran di tubuh korban, namun korban menolak, tidak mau,” kata Danang dalam konferensi pers, Sabtu (30/3/2024), dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Viral! Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Dianiaya Suster, Polisi Tangkap Pelaku
Selain itu, IPS mengaku tengah memiliki masalah, di mana ada anggota keluarganya yang sakit.
“Ada beberapa faktor pendorong, personal, ada anggota keluarga yang sedang sakit. Namun itu tidak dapat dijadikan alasan pembenar apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkap Danang.
Ketika ditanya status pernikahan IPS, Danang menjelaskan pelaku telah bercerai dengan suaminya dan memiliki anak berusia 2,5 tahun.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman, termasuk menggali rekaman CCTV yang ada untuk menemukan bentuk-bentuk kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan IPS.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan IPS.
Sementara Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, IPS menganiaya JAP pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.
Menurut dia, IPS menganiaya JAP dengan cara memukul, menjewer, mencubit, hingga menindih. Hasil interogasi yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang menunjukkan IPS memukul JAP menggunakan buku dan bantal.
Baca Juga: Anak Selebgram Malang Diduga Dianiaya Pengasuh, Ibu Korban: Pelaku Sudah Dianggap Keluarga
IPS juga menyiramkan minyak gosok ke badan JAP.
“Termasuk menyiram dengan minyak gosok dan juga melakukan memukul dengan bantal, ini terekam oleh CCTV,” terang Budi.
Polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan menahannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.