BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Puluhan pendukung dan simpatisan Azhari Cage calon DPD RI berbaris rapi sambil melantunkan shalawat menyambut Azhari saat keluar dari ruang sidang pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat provinsi di gedung Asrama Haji Banda Aceh, Rabu dinihari.
KIP Provinsi Aceh telah menetapkan hasil perbaikan rekapitulasi penghitungan suara jenis pemilihan DPD RI dari 16 kecamatan di kabupaten Pidie, terbukti satu calon DPD nomor urut 27 mendapatkan penggelembungan suara yang merugikan calon DPD lain berjumlah 95.984 ribu.
Padahal sebelumnya KIP Pidie telah menetapkan hasil pleno rekapitulasi tungkat kabupaten calon DPD nomor 27 memperoleh jumlah 199.341 suara, setelah dihitung ulang calon tersebut hanya mendapat suara sah aslinya hanya 23.357 suara saja, sehingga jumlah perolehan suara tertinggi peringkat kursi ke empat ditempati oleh calon DPD Azhari Cage, kursi ke tiga Darwanti Gani, kedua Tengku Ahmada, dan pada posisi pertama masih bertahan Haji Uma inkamben calon DPD asal Aceh.
Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Aceh berlangsung panas, tujuh calon DPD menuntut agar KIP Aceh melakukan pleno ulang terhadap hasil rekapitulasi yang telah disahkan oleh kip kabupaten Pidie, pasalnya penyelenggara pemilu tingkat kecamatan diduga melakukan penggelembungan suara terhada salah satu calon kandidat DPD tertentu dengan cara mengurangi pelerolehan suara dari calon lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.